top of page

DEPOSITO

Deposito adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.

a.    Jenis-jenis Deposito berjangka adalah :

  • Deposito Berjangka 1 Bulan

  • Deposito Berjangka 3 Bulan

  • Deposito Berjangka 6 Bulan

  • Deposito Berjangka 12 Bulan

b.    Ketentuan - Ketentuan :

  • Bank menerima simpanan dalam bentuk Deposito dengan suku bunga dan jangka waktu sesuai ketentuan bank yang berlaku pada saat penerbitan dan atau perpanjangan

  • Setoran deposito berupa uang dalam rupiah penuh atau kelipatan dengan jumlah sekecil-kecilnya Rp. 1.000.000,00,-

  • Bunga deposito dikenakan Pph pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dipotong langsung oleh PT. BPR Wutama Artha Sejahtera;

  • Deposito yang diperpanjang, sukubunga atas Deposito tersebut adalah sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan;

  • Apabila pemilik Deposito ini (perorangan) meninggal dunia, nominal dan atau bunga deposito dapat dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum

  • Bilyet Deposito ini tidak dapat dipindahtangankan dan dapat dijadikan agunan kredit pada PT. BPR Wutama Artha Sejahtera;

  • Perubahan nama, alamat, tandatangan dan hal-hal lain yang menyimpang dari keterangan-keterangan yang pernah diberikan harus segera dilaporkan secara tertulis kepada PT. BPR Wutama Artha Sejahtera;

  • Tiap pemilik dianggap telah menyetujui semua ketentuan tersebut di atas. Ketentuan lain yang ditetapkan kemudian oleh bank akan diberitahukan kepada pemilik.

©2018 by BPR Wutama Artha Sejahtera.

ALAMAT

JL. BRIGJEN KATAMSO NO 180, WARU - SIDOARJO

NO. TELP

(031) 8536465, 0878 9882 6288

EMAIL

bpr_wutama@yahoo.com

JAM OPERASIONAL

SENIN - JUMAT 08:00 - 17:00

SABTU/MINGGU/HARI BESAR TUTUP 

LOGO LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN VECTOR.pn

Copyright © 2021 | BPR Wutama Artha Sejahtera, All Rights Reserved

bottom of page