DEPOSITO
Deposito adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
​
a. Jenis-jenis Deposito berjangka adalah :
-
Deposito Berjangka 1 Bulan
-
Deposito Berjangka 3 Bulan
-
Deposito Berjangka 6 Bulan
-
Deposito Berjangka 12 Bulan
​
b. Ketentuan - Ketentuan :
-
Bank menerima simpanan dalam bentuk Deposito dengan suku bunga dan jangka waktu sesuai ketentuan bank yang berlaku pada saat penerbitan dan atau perpanjangan
-
Setoran deposito berupa uang dalam rupiah penuh atau kelipatan dengan jumlah sekecil-kecilnya Rp. 1.000.000,00,-
-
Bunga deposito dikenakan Pph pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dipotong langsung oleh PT. BPR Wutama Artha Sejahtera;
-
Deposito yang diperpanjang, sukubunga atas Deposito tersebut adalah sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan;
-
Apabila pemilik Deposito ini (perorangan) meninggal dunia, nominal dan atau bunga deposito dapat dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum
-
Bilyet Deposito ini tidak dapat dipindahtangankan dan dapat dijadikan agunan kredit pada PT. BPR Wutama Artha Sejahtera;
-
Perubahan nama, alamat, tandatangan dan hal-hal lain yang menyimpang dari keterangan-keterangan yang pernah diberikan harus segera dilaporkan secara tertulis kepada PT. BPR Wutama Artha Sejahtera;
-
Tiap pemilik dianggap telah menyetujui semua ketentuan tersebut di atas. Ketentuan lain yang ditetapkan kemudian oleh bank akan diberitahukan kepada pemilik.
​