top of page

DEPOSITO

Deposito adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.

​

a.    Jenis-jenis Deposito berjangka adalah :

  • Deposito Berjangka 1 Bulan

  • Deposito Berjangka 3 Bulan

  • Deposito Berjangka 6 Bulan

  • Deposito Berjangka 12 Bulan

​

b.    Ketentuan - Ketentuan :

  • Bank menerima simpanan dalam bentuk Deposito dengan suku bunga dan jangka waktu sesuai ketentuan bank yang berlaku pada saat penerbitan dan atau perpanjangan

  • Setoran deposito berupa uang dalam rupiah penuh atau kelipatan dengan jumlah sekecil-kecilnya Rp. 1.000.000,00,-

  • Bunga deposito dikenakan Pph pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dipotong langsung oleh PT. BPR Wutama Artha Sejahtera;

  • Deposito yang diperpanjang, sukubunga atas Deposito tersebut adalah sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan;

  • Apabila pemilik Deposito ini (perorangan) meninggal dunia, nominal dan atau bunga deposito dapat dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum

  • Bilyet Deposito ini tidak dapat dipindahtangankan dan dapat dijadikan agunan kredit pada PT. BPR Wutama Artha Sejahtera;

  • Perubahan nama, alamat, tandatangan dan hal-hal lain yang menyimpang dari keterangan-keterangan yang pernah diberikan harus segera dilaporkan secara tertulis kepada PT. BPR Wutama Artha Sejahtera;

  • Tiap pemilik dianggap telah menyetujui semua ketentuan tersebut di atas. Ketentuan lain yang ditetapkan kemudian oleh bank akan diberitahukan kepada pemilik.

​

bottom of page